Muslima.ID - Perdagangan atau jual beli merupakan salah satu sistem perekonomian yang tentu diatur dalam ajaran agama Islam.
Memang diketahui, Islam mengatur setiap fase kehidupan termasuk kegiatan jual beli umat Muslim.
Kegiatan jual beli sudah diatur dalam QS QS Al Baqarah ayat 275 yang artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Baca Juga: 7 Tips ampuh menjaga konsisten, salah satunya senantiasa ingat Allah SWT
Lantas, apa saja jenis jual beli berdasarkan ajaran agama Islam? Simak ulasan berikut.
Jenis-jenis jual beli
Jenis-jenis jual beli menurut para ulama ada empat, seperti dilansir dari buku Fiqih kelas 9 yang disusun oleh MGMP LP Ma'arif, yakni sebagai berikut:
1. Ba'i Muqayyadah
Kegiatan jual beli ini seperti barter, yaitu saling menukar dua barang yang berbeda.
Baca Juga: Yakinlah akan ada kemudahan setelah diterpa ujian, Ustaz Hanan Attaki beri penjelasan
2. Ba'i Sarrafah
Ba'i Sarrafah adalah kegiatan jual beli dengan mempertukarkan harga dengan harga.
Contohnya adalah pertukaran emas dengan perak, pertukaran rupiah dengan ringgit, real, dollar, dan lain-lain.
3. Ba'i Salam
Adalah kegiatan jual beli dengan cara meminjamkan, yaitu barang dibeli dengan menangguhkan pembayaran.
Baca Juga: 13 Kata mutiara tentang lelah menjadi lillah, agar senantiasa mengingat Allah SWT
Artikel Terkait
Jangan remehkan! 5 sebab dilarang jalan di depan orang salat, dosa besar
Jual beli yang dilarang dalam Islam dan apa penyebabnya
Catat sekarang! 5 cara pengembangan harta yang dilarang dalam Islam
Memakai kutek bagi wanita muslim boleh saja, yang dilarang adalah...
Inilah 4 macam jual beli hingga yang jual beli sah tapi dilarang oleh agama