Membicarakan tentang masa depan pasti tak akan ada habisnya. Apalagi dalam hal pernikahan. Dalam membangun rumah tangga, dibutuhkan kematangan yang serius antar dua individu. Ini berarti dalam pernikahan tidak hanya tentang bermain peran, menyatukan dua hati, ataupun saling mengikat antar dua individu. Pernikahan memiliki makna yang lebih dalam dari itu.
Mendengar kata pernikahan, kata nikah siri sudah tidak asing lagi didengar oleh telinga kita. Meski presentase yang melakukannya tidak banyak, tapi juga tidak terlalu sedikit pula yang menjalaninya.
Biasanya sering didengar adalah nikah siri di kalangan selebriti atau orang – orang terkenal. Ya tentu saja, mereka melakukannya pasti dengan alasan tertentu.
Hukum nikah sirri
Dalam Agama Islam, pernikahan seperti ini tidak pernah diajarkan oleh beliau Rasulullah SAW. Maka dapat dianggap, nikah siri tidak ada dalam ajaran Agama Islam.
Namun terjadi banyak sekali perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada ulama yang mengatakan bahwa hukum pernikahan ini sah, tapi tidak sedikit juga ulama yang mengatakan bahwa nikah sirri itu tidak sah.
Jika dlihat dari arti kata, nikah sirri berarti nikah secara diam – diam. Dihadiri wali dan saksi sebagai syarat rukun nikah, dan tanpa ada keterlibatan dari negara di dalamnya.
Dalam pandangan agama, pernikahan akan dianggap sah bila telah memenuhi syarat rukun nikah. Meski tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Maka dalam konteks nikah sirri, harusnya dalam akadnya memenuhi syarat rukun nikah, maka nikahnya dapat dianggap sah secara agama.
Meskipun tidak dicatat dalam negara, Tapi akan menjauhkan dari dosa zina dan perbuatan maksiat lainnya.