Muslima.ID - Transaksi utang merupakan salah satu muamalah yang sering dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Islam pun mengatur tentang hal ini.
Dalam Islam sudah diatur tentang utang piutang baik dalam Alquran maupun hadist.
Aturan utang dalam Islam berupa kewajiban membayar hingga memberikan keringanan pada yang berutang dengan syarat tertentu. Yuk simak!
Baca Juga: Sering terlambat tapi tujuan ingin cepat terwujud? Ini 8 cara agar kamu disiplin waktu
Utang dalam Islam
Secara pengertian, utang adalah kegiatan memberikan harta atau benda kepada seseorang yang harus dibayar di masa mendatang.
Kondisi barang atau harta yang dikembalikan harus sama dan tidak berubah.
Misalnya, seseorang meminjam Rp50 ribu maka di masa mendatang pada waktu yang telah disepakati harus dikembalikan dengan jumlah yang sama.
Baca Juga: Putuskan masuk Islam, begini hubungan Larissa Chou dan keluarga yang beda agama
Meminjamkan harta atau barang kepada yang membutuhkan merupakan suatu sifat yang baik.
Sebab, itu termasuk dalam kegiatan tolong menolong terhadap sesama.
Hanya saja, utang memberikan tanggung jawab yang besar.
Baca Juga: 7 Amalan malam Nisfu Syaban menurut Buya Yahya, yuk amalkan
Hal tersebut karena orang yang berutang wajib membayar pinjamannya, meski jumlahnya sangat kecil sedikitpun.
Utang yang tidak dilunasi akan dicatat sebagai dosa dan merupakan penghalang masuk surga.
Hal itu tertuang dalam hadist Nabi Muhammad SAW sebagaimana dilansir dari Twitter @nu_online.
Artikel Terkait
Seseorang meninggal dunia selagi punya utang puasa, harus bagaimana?
Masyaallah! Utang riba Rp2 M lunas hitungan bulan, Saptuari amalkan ini
Anak bayar utang orangtua Rp3,9 M hingga jual rumah, dibalas tak terduga
Beberapa hal yang harus disegerakan dalam Islam, termasuk terkait utang